Zakat Perhiasan
ZAKAT PERHIASAN
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ada seorang perempuan yang mempunyai emas (berupa perhiasan) yang telah sampai nishab, tapi dia tidak tahu kalau dia wajib mengeluarkan zakatnya kecuali setelah berlangsung selama kurang lebih lima tahun. Ketika dia mengetahui hal itu, dia bermaksud menunaikan zakatnya agar bisa membersihkan hartanya.
Tetapi sekarang dia tidak mempunyai apa-apa kecuali emas tersebut. Apa yang harus dia lakukan? Haruskah dia menjual dulu sebagian dari emasnya itu? Dan bagaimana dengan kewajiban zakatnya selama lima tahun tersebut? Perlu diketahui bahwa dia tidak mampu membayar zakatnya selama lima tahun sekaligus, karena dia tidak mempunyai penghasilan apapun.
Jawaban
Perempuan tersebut harus mengeluarkan zakat perhiasannya setiap satu tahun apabila emasnya sudah sampai satu nishab yaitu sebanyak 20 mitsqal atau kira-kira (ukuran berat emas Saudi). Ukuran tersebut senilai dengan 92 gram
Dia boleh menunaikan zakatnya itu dengan cara menjual sebagian dari emas tersebut atau barang-barang lain yang dia miliki. Atau bisa juga zakat tersebut dibayar oleh suaminya atau bapaknya atau orang lain yang telah diberi izin oleh perempuan tersebut. Jika zakat tersebut belum ditunaikan, maka hal itu merupakan hutang bagi dirinya.
Adapun kewajiban zakat pada tahun-tahun yang telah lewat tidak usah dihitung (dibayar). Karena seseorang yang belum mengetahui bahwa sesuatu itu wajib, maka dia tidak berkewajiban untuk melakukannya. Jadi jika perempuan tersebut selama ini belum mengetahui adanya kewajiban membayar zakat perhiasan, maka dia tidak usah membayarnya untuk tahun-tahun yang telah lewat. Hal ini juga disebabkan karena adanya perselisihan dalam masalah ini. Karena sebagian ulama berpendapat bahwa zakat perhiasan yang dipakai itu tidak wajib. Akan tetapi yang benar adalah zakat perhiasan itu wajib, apabila sudah sampai nishab dan perhiasan tersebut sudah dimiliki selama satu tahun. Hal ini berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur’an dan As-Sunnah. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Penolong.
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Edisi Indonesia Fatawa bin Baz II, Penerjemah Abu Abdillah Abdul Aziz, Penerbit At-Tibyan Solo]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2247-zakat-perhiasan.html